Ikmal Trauma Lihat Polisi
|
Post Date : Friday, 25 June 2010 Category : Berita Seputar Anak Tags: kekerasan pada anak |
Share on Facebook |
Kamis, 17 Juni 2010 | 02:50 WITA
Sungguminasa, Tribun – Penahanan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sungguminasa, Ikmal, selama kurang lebih enam hari di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa dan Rutan Gunung Sari membuat warga Pallangga ini trauma.
Pihak keluarga Ikmal, Hikmah Ola, mengungkapkan, pihak Polresta Gowa telah memberikan penangguhan penahanan. Ikmal akhirnya dibebaskan dari Rutan Gunung Sari Makassar, Selasa (15/6) sekitar pukul 17.00 wita.
Pascapenahanan tersebut, tambah Hikmah, kondisi mental Ikmal sangat terganggu. Pria berusia 14 tahun ini takut berinteraksi dengan orang lain, selain keluarganya. Bahkan Ikmal tidak mau ke sekolah jika tidak didampingi oleh ibunya.
“Dia juga sering terlihat termenung. Rencananya masalah ini akan kita laporkan ke Polda Sulselbar, tapi sekarang kondisi Ikmal sudah takut bertemu polisi. Kalau kondisinya membaik, kita akan ke Polda,” ungkap tante Ikmal ini, Rabu (16/6).
Ikmal terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya, Eki Heriawan, di sekolahnya tanggal 8 Juni lalu. Akibat perkelahian itu, Eki menderita luka di bagian mata dan Ikmal luka benjol di bagian kepala. Orang tua Eki yang juga anggota Polsek Pallangga melaporkan Ikmal ke Polresta Gowa.
Tanggal 10 Juni, Ikmal dijemput paksa di sekolahnya. Setelah itu Ikmal tidak dipulangkan dan Senin (14/6) lalu dititip di Rutan Gunung Sari Makassar dengan alasan Polresta Gowa tidak memiliki ruang tahanan khusus anak-anak.
Kepada keluarganya, Ikmal mengaku dititip dalam rutan bersama dengan tahanan dewasa lainnya. Bukan dalam ruangan khusus tahanan anak. Ia juga mengaku sempat dipukuli di bagian perut oleh tahanan lain.
Ikmal juga mengaku tidak mendapat soal ujian tengah semester yang sementara berlangsung. Ia mengaku sama sekali tidak pernah mengikuti ujian selama berada dalam penahanan.(ute)
updating
- Selasa (15/6) sekitar pukul 17.00 wita, Ikmal dibebaskan dari Rutan Gunung Sari setelah Polresta Gowa menerima permintaan penangguhan penahanan
- Pascapenahanan itu, Ikmal taku berinteraksi dengan orang lain
- Ikmal tidak mau ke sekolah jika tidak ditemani ibunya
Wajib Lapor
HIKMAH Ola mengungkapkan, meski telah ditangguhkan, Ikmal masih dikenakan wajib lapor. Kebijakan tersebut juga mengada-ada. Menurutnya, masalah ini seharusnya tidak perlu ditangani oleh aparat Polresta Gowa, karena masih berada dalam wilayah sekolah.
Kepala Polresta Gowa AKBP Rudi Hananto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penanggunan terhadap Ikmal. Namun, dia membantah jika anak tersebut digabung dengan tahanan dewasa lainnya.
“Konfirmasi cek di rutan, ya. Tidak mungkin di rutan yang dijaga ada pemukulan. Dan itu rutan anak-anak bukan rutan dewasa,” jelas Rudi.(ute)
No related posts.


