SIARAN PERS “INDONESIA MASIH DALAM CENGKRAMAN RANTAI IMPUNITAS PENYIKSAAN”


Post Date : Tuesday, 29 June 2010
Category : Siaran Pers
Share on Facebook

SIARAN PERS

“INDONESIA MASIH DALAM CENGKRAMAN RANTAI IMPUNITAS PENYIKSAAN”

Pada bulan Mei 2008, Komite Menentang Penyiksaan mengeluarkan Observasi-observasi Kesimpulan (CAT/C/IDN/CO/2) atas laporan berkala kedua yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Komite secara tegas meminta Pemerintah, dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya Observasi-observasi Kesimpulan, untuk menindaklanjuti enam butir rekomendasi yang dinilai memiliki tingkat urgensitas yang tinggi.

Penundaan demi penundaan dilakukan oleh Pemerintah berkenaan dengan penyampaian laporan tindak lanjut atas enam butir rekomendasi Komite tersebut. Pada bulan November 2009, Komite mengirimkan surat peringatan kepada Pemerintah meminta agar laporan tersebut segera diserahkan tanpa penundaan. Namun demikian, sampai saat ini Pemerintah belum juga merespon permintaan tersebut. Sungguh ironis bukan? Sebagai Negara yang aktif mendorong pembentukan mekanisme HAM di tingkat ASEAN, Indonesia kerap gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian HAM internasional.

Awal bulan Maret 2010, Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan (WGAT) menyampaikan sebuah laporan tindak lanjut alternatif kepada Komite. WGAT mencatat kegagalan Pemerintah di dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan enam butir rekomendasi Komite, yakni langkah-langkah yang diperlukan guna menghapus: (1) praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang yang meluas dan perlindungan yang tidak memadai selama penahanan di kepolisian; (2) peraturan-peraturan lokal yang sarat pelanggaran HAM; (3) kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan orang-orang yang termasuk dalam kelompok-kelompok minoritas lainnya; (4) perdagangan orang dan kekerasan terhadap para buruh migran;(5)pelecehan dan kekerasan terhadap para pembela HAM; (6) ketiadaan penyidikan dan penuntutan yang efektif oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, komitmen Indonesia untuk selalu berada di garis terdepan penegakan HAM hanya sebuah trik diplomasi belaka.

Setidaknya terdapat dua masalah utama yang oleh WGAT dinilai perlu untuk segera diatasi oleh Pemerintah. Pertama,reformasi kelembagaan lembaga-lembaga penegak hukum, terutama POLRI dan Kejaksaan Agung. Nampaknya upaya-upaya untuk mereformasi POLRI, yang telah berlangsung sejak tahun 1998, masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. POLRI kerap bersentuhan dengan kasus-kasus seputar penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan. Setidaknya 296 dari 344 pengaduan yang diterima pada tahun 2008 menyangkut masalah penyalahgunaan kekuasaan di dalam unit penyidikan kepolisian.

Jumlah pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta terkait dengan perkara penyiksaan dalam periode 26 Juni 2009 hingga saat ini mencapai 8 (delapan) pengaduan dimana dua kasus diadukan oleh perempuan. Dari delapan pengaduan tersebut dua diantaranya ditindaklanjuti dengan pengaduan/laporan atas dugaan tindak kejahatan serta laporan ke PROPAM dengan pelanggaran kode etik. Kepolisian telah memeriksa korban dan saksi-saksi, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut untuk menentukan tersangka, padahal tersangka mampu diindetifikasi oleh saksi korban. Sampai saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, keengganan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu disinyalir dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik yang sangat kuat. Sikap Jaksa Agung tersebut sepertinya hendak mengirimkan pesan bahwa para pelaku pelanggaran HAM dapat melenggang bebas dan bahwa kita masih belum mampu untuk memutus rantai impunitas dalam penegakan HAM.

Kedua, kerangka hukum untuk pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Belum terlihat kemajuan yang berarti dalam hal ini. Kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah, buruh migran dan pembela HAM terus meningkat sebagai akibat dari munculnya peraturan-peraturan baik di tingkat nasional maupun lokal yang tidak sejalan dengan standard-standard hak asasi manusia.

Oleh karena itu, WGAT mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang serius untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas. Penundaan dalam bentuk apapun akan membuka jalan bagi terpeliharanya kultur impunitas atas praktik-praktik penyiksaan di Indonesia.

Jakarta, 24 Juni 2010

Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan (WGAT):

1.        Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP)

2.        Arus Pelangi

3.        Central for Detention Studies

4.        ELPAGAR Pontianak

5.        ELSAM

6.        HRWG

7.        IMPARSIAL

8.        ICJR

9.        IKON Bali

10.     Jesuit Refugee Service, Banda Aceh

11.     KontraS

12.     Komunitas Survivor Abepura

13.     KRHN

14.     KPI

15.     LAHA Bandung

16.     LBH Aceh

17.     LBH Apik Jakarta

18.     LBH Jakarta

19.     LBH Semarang

20.     LPH YAPHI (Solo)

21.     LPS-HAM

22.     Migrant Care

23.     Our Voice

24.     PBHI

25.     PIAR (NTT)

26.     RAHIMA

27.     Serikat Tani NTB

28.     Solidaritas Perempuan

29.     YLBHI

30.     YPHA

Sekretariat:

ELSAM

Jl. Siaga II No.31, Pejaten Barat, Jakarta 12510

Ph. +6221 7972662, 79192564. Fax. +6221 79195219

Email: office@elsam.or.id, indri@elsam.or.id, betty@elsam.or.id

website: www.elsam.or.id

Related posts:

  1. Universal Periodic Review on Indonesia INFID Submission to Indonesia for 1st session of UPR , 7-18 April 2008
  2. Penyiksaan terhadap Anak: Sebuah Analisis terhadap Konvensi Anti Penyiksaan
  3. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
  4. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
  5. Bocah Perempuan Nepal Dipaksa Bergerilya